Jumat 01 Jul 2022 20:06 WIB

Polisi Sita Ratusan Knalpot Bising di Indramayu

Knalpot bising yang memekakan telinga itu akan dihancurkan dalam waktu dekat ini.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Polisi memusnahkan barang bukti berupa miras, petasan, obat-obatan, dan knalpot bising, jelang malam takbiran, di Polres Tasikmalaya Kota, Ahad (1/5/2022). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi memusnahkan barang bukti berupa miras, petasan, obat-obatan, dan knalpot bising, jelang malam takbiran, di Polres Tasikmalaya Kota, Ahad (1/5/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satlantas Polres Indramayu terus menggencarkan razia knalpot bising pada sepeda motor selama beberapa bulan terakhir. Dari hasil razia itu, polisi berhasil menyita 436 knalpot bising.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Lantas, AKP Angga Handiman, menjelaskan, razia knalpot bising itu menjadi bagian dari pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Selain bebas miras, warung remang-remang, perjudian dan geng motor, juga bebas knalpot bising.

Baca Juga

Rencananya, knalpot bising yang memekakan telinga itu akan dihancurkan dalam waktu dekat ini. "Tindakan ini demi untuk kenyamanan pengguna jalan raya dan masyarakat,’’ ujar Angga, Jumat (1/7/2022).

Angga menyatakan, razia knalpot bising itu akan terus digencarkan. Bahkan, petugas selalu berkeliling setiap malam di wilayah hukum Polres Indramayu. Untuk mengantisipasi maraknya penggunaan knalpot bising, Angga pun mengimbau kepada penjual aksesoris kendaraan roda dua untuk tidak melayani pembeli knalpot bising (racing).

Imbauan itu juga ditujukan kepada bengkel-bengkel agar tidak membuat knalpot yang memekakan telinga itu. "Dengan melakukan penindakan terhadap pengendara motor knalpot bising, kami berupaya memberikan kesadaran kepada pengguna kendaraan lain untuk mentaati ketentuan berlalu lintas," tegas Angga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement