Jumat 01 Jul 2022 20:01 WIB

Wapres: Pengetatan Masker Diberlakukan Kembali

Prokes harus diperketat untuk mencegah penularan Covid-19 meluas di masyarakat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan protokol kesehatan kembali diperketat menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Wapres mengatakan, pengetatan kembali diterapkan termasuk penggunaan masker tidak hanya di dalam ruangan tetapi juga di luar ruangan.

"Kembali (diperketat) kalau masker, protokol kesehatan tetap kita ketatkan, supaya masker terutama, kan ada kenaikan terpaksa kita pakai lagi," ujar Wapres dalam keterangan persnya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga

"Jadi pelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan kita buka lagi," tegas dia.

Wapres mengatakan pemerintah menerapkan gas dan rem kebijakan penanganan Covid-19. Pemberlakuan kebijakan ini disesuaikan dengan leveling kenaikan Covid-19 di setiap daerah.

"Di daerah-daerah itu ada levelnya, level 1, kemarin sudah di level 1 semua. Nanti kalau ada daerah yang naik, ya terpaksa kita naikin levelnya, di level 2 kan. Kemudian juga ada pembatasan pembatasan sesuai dengan levelnya," ujar dia.

Karena itu, protokol kesehatan harus diperketat untuk mencegah penularan Covid-19 meluas di masyarakat. Sebab, pemerintah tidak ingin mengurangi mobilitas masyarakat yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat

"Karena itu bagaimana kita mengendalikan ini pendekatannya, pendekatan kedaerahan, di provinsi mana yang ada kenaikan itu yang kemarin itu DKI kan, Jabotabek kan, itu yang kita coba atasi melalui kembali vaksinasinya mungkin sudah mulai melemah ya kita vaksinasi kembali, supaya memiliki kekebalan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement