Kamis 07 Jul 2022 03:24 WIB

Soal ACT, Legislator: Tidak Teratur Tata Kelola Keuangannya 

Aliran dana ACT juga diduga tidak sesuai apa yang diatur oleh UU.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad.
Foto: Istimewa
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menanggapi, terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pengurus ACT menandakan tidak teraturnya tata kelola keuangan lembaga tersebut.

"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelolanya secara profesional. Saya sarankan ACT berguru pada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better," katanya pada Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan, spending better yaitu belanja yang berkualitas melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien dan akuntabel. ACT harus patuh dengan peraturan dan izin yang diberikan. Ini ada di UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Baca juga : Ini Penelusuran PPATK Soal Aliran Dana ACT

"Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7 persen," ujar dia.

Menurutnya, aliran dana ACT juga diduga tidak sesuai apa yang diatur oleh UU. Padahal, sesuai UU dan PP, pengumpulan dana masyarakat ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Jika ada aliran dana di luar hal tersebut, jelas melanggar UU.

"Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki sifat kedermawanan yang tinggi. Bahkan World Giving Index tahun 2019 menempatkan Indonesia pada urutan ke 10 sebagai negara paling dermawan. Sehingga, semoga lembaga pengumpul dana masyarakat harus profesional dalam mengelola dana tersebut, selain tentunya perlu diawasi secara ketat," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Baca juga : Ada Apa dengan ACT: Kok yang Dibunuh Pemerintah Lembaganya?

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022), seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI.

Lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pembicaraan di warganet di jagat media sosial sejak Senin (4/7/2022). 

Baca juga : ACT Taati Keputusan Soal Pencabutan Izin Mengumpulkan Donasi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement