Rabu 06 Jul 2022 18:53 WIB

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Ini Tanggapan ACT

ACT akan menyalurkan dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan itu ditetapkan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ratna Puspita
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyayangkan tindakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Kami perlu menyampaikan bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Pada Selasa (5/7/2022) pagi kemarin, Ibnu telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, dia mengatakan, semuanya telah dijelaskan secara rinci. 

Hasil pertemuan itu juga mengungkapkan ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022) hari ini. Lewat langkah itu Ibnu mengklaim, ACT telah menunjukkan sikap kooperatif. 

"Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.

Ibnu menjelaskan selama 17 tahun terakhir, ACT telah memberikan kontribusi dan menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan melalui peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana

Yang jelas, Ibnu mengatakan, ACT akan mematuhi keputusan yang dikeluarkan Kemensos. Sementara itu, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan itu ditetapkan, ACT akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya.

"Kami tentu membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. InsyaAllah kami akan terus berkomitmen," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement