Rabu 06 Jul 2022 14:07 WIB

Guru Besar UGM Usulkan Ganja tak Dilegalisasi Meski untuk Tujuan Medis, Mengapa?

Guru Besar UGM berharap banyak yang sepakat dengannya soal legalisasi ganja medis.

Ganja medis. Semua tanaman dari genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I.
Foto:

Meski demikian, proses legalisasi senyawa turunan ganja tersebut, menurut Prof Zullies harus mengikuti kaidah pengembangan obat dengan menggunakan data uji klinis terkait. Ia mengingatkan bahwa ganja medis tidak dapat menggunakan regulasi seperti obat herbal.

"Meski ini seperti obat herbal, sama-sama dari tanaman, tapi tidak bisa begitu, karena (tanamannya) mengandung senyawa yang memabukkan," kata Prof Zullies.

photo
Ganja medis. - (Republika)

Selain itu, lanjut Prof Zullies, perlu koordinasi dari semua pihak terkait untuk membuat regulasi pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus membahasnya.

"Kita memang harus terbuka bahwa kemungkinan ganja merupakan sumber dari suatu obat, tapi tentu harus dipertimbangkan semua risiko dan manfaatnya," jelasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement