REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) kepada kedua pihak terkait dengan kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta. Kedua pihak, baik tersangka maupun korban, harus bertemu langsung untuk bisa mencapai kesepakatan bersama.
"Jadi, proses tersebut sudah dilakukan. Namun, syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap seseorang dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Maltis yang sebelumnya sudah menjadi tersangka bersama lima temannya atas kasus pengeroyokan pada Selasa (28/6/2022). Atas perbuatannya, Maltis dan kelima temannya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, orang tua keenam tersangka sekaligus kakak kelas korban mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan demi menuntut keadilan masa depan anak mereka, Selasa siang. Para orangtua mengaku bersalah atas perbuatan anak mereka kepada wartawan.
Mereka juga mengaku telah meminta maaf serta rela diminta bersujud oleh pihak keluarga korban. Namun, ibu salah satu tersangka, Kulsum, dengan menangis meminta agar masa depan anaknya juga perlu dipikirkan karena baginya penjara bukanlah solusi.
"Mereka sudah melakukan kesalahan, betul. Tapi apakah dengan kesalahan ini masa depan mereka terenggut juga? Penjara tidak menyelesaikan. Penjara bukan hal yang tepat untuk mereka," katanya.