Jumat 01 Jul 2022 17:27 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang

Doni Salmanan dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan (DS) lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar tim penyidik dari Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Kasus Doni Salmanan selanjutnya bisa naik ke persidangan.

Doni Salmanan adalah tersangka terkait dengan kasus aplikasi investasi Quotex. Ia dijerat terkait dengan sangkaan penyebaran kabar bohong dan dinilai menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Baca Juga

Kasus Doni ditangani tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber). Doni Salmanan dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010. Atas sangkaan tersebut Doni Salmanan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus tersebut, selanjutnya menunggu kejaksaan untuk berlanjutkan ke pengadilan. Ketut menambahkan, setelah berkas perkara P-21 tim jaksa peneliti akan menyusun dakwaan.

“Setelah P-21, jaksa penuntut umum, menunggu tim penyidikan dari Bareskrim Polri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan menentukan apakah kasus tersebut, dapat dilimpahkan ke pengadilan,” terang Ketut, Jumat (1/7/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement