Jumat 01 Jul 2022 11:15 WIB

Pemerintah-KPU akan Bahas Mekanisme Pengisian DPR DOB Papua

Mendagri Tito Karnavian sebut pemerintah dan KPU akan bahas mekanisme DPR DOB Papua.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Mendagri Tito Karnavian sebut pemerintah dan KPU akan bahas mekanisme DPR DOB Papua.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Mendagri Tito Karnavian sebut pemerintah dan KPU akan bahas mekanisme DPR DOB Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan menjadi undang-undang. Terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024 di ketiga provinsi tersebut, khususnya ihwal penentuan jumlah kursi anggota DPR, disebut akan ada mekanismenya.

"Nanti kita sampaikan ada mekanismenya. Perlu bicarakan dengan KPU," singkat Tito.

Baca Juga

Pemerintah, klaim Tito, telah menampung aspirasi berbagai kelompok sebelum pembahasan tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. DPR juga telah berkunjung ke Papua untuk mendengarkan langsung pendapat dari orang asli Papua.

"Perjalanan yang cukup panjang meski prosesnya terlihat seperti waktunya pendek, tapi sudah panjang. Diskusi dilakukan komunikasi dilakukan, ya semua pihak bisa terima, sekali lagi kalau kita punya semangat yang sama untuk mempercepat pembangunan Papua dan juga untuk sejahterakan rakyat," ujar Tito.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pasti akan terjadinya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dampak dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Namun mengingat tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai, ia menilai bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dirasa lebih cepat ketimbang revisi UU Pemilu.

"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja," ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

Namun, ia kembali menegaskan bahwa revisi UU Pemilu belum menjadi keputusan final. Komisi II disebutnya akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas hal tersebut.

"Terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi undang-undang itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah," ujar Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement