Kamis 30 Jun 2022 16:39 WIB

Roy Suryo di Kasus Unggahan Patung Buddha: Korban Meme atau Pelaku Pidana?

Roy Suryo hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai saksi.

Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo
Foto:

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menganalisis Roy Suryo yang terbelit kasus unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terjerat pidana. Menurutnya, ada unsur kesengajaan dari Roy yang dapat menyebabkannya dihukum.

"Agar ada kepastian kepada masyarakat  serta tidak menjadi kesimpangsiuran atas kasus ini pihak kepolisian untuk segera bergerak cepat menindaklanjuti mendalami laporan tersebut, mencari keterangan dan alat bukti serta memanggil dan mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses hukum siapakah yang harus mempertanggungjawabkan," kata Azmi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Azmi menyatakan, bukti yang sudah nyata atau apa yang ditransmisikan oleh Roy via akun Twitter-nya jika dikaitkan dengan hubungan sebab akibatnya antara tindakan dan hasilnya dapat dianggap sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum. Ini terlepas nantinya ditemukan penyebab atau adanya pelaku lain.

"Karena perbuatan yang dilakukan oleh RS telah dengan sengaja menyebarluaskan melalui sistem elektronik kepada banyak orang, setidaknya dapat diaksesnya dokumen elektronik atau turut mendistribusikan gambar atau foto yang bermuatan rasa kebencian atau penistaan keagamaan sehingga dapat dilihat orang banyak," ujar Azmi.

Menurut Azmi, hal ini terbukti dengan adanya laporan polisi termasuk keberatan dari dialektika komentar warga di sosial media yang berpotensi menggangu ketertiban umum. Lebih lanjut, Azmi menilai, pendistribusian foto tersebut oleh Roy dapat diartikan bahwa Roy punya pengetahuan dan menghendaki untuk mentransmisikan dan tahu akibatnya.

"Karena motivasinya sangat mempengaruhi perbuatannya. Karena hal ini adalah menjadi syarat mutlak untuk mengukur kesengajaan dalam hukum pidana. Di mana kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuan pelaku tidak tercapai," ucap Azmi.

 

photo
Karikatur opini Republika: Tarif Borobudur - (republika/daan yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement