REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memberikan akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan Pemilu 2024. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam pemutakhiran data pemilih pada Rabu (29/6/2022).
"Kami menyerahkan hak akses. Hak akses itu kepada rekan-rekan KPU pusat, disebut diberikan super user, dan nanti kepada 34 KPU provinsi, 514 KPU kabupaten/kota, semuanya bisa melihat ke data warehouse database Dukcapil," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam acara tersebut, Rabu.
Dia mengatakan, Kemendagri memberi akses dengan kuota per hari 200 ribu kali. Namun, kata dia, apabila kurang, KPU tinggal meminta penambahan lagi.
Zudan menjelaskan, penduduk di Indonesia sangat dinamis. Ada yang berpindah tempat, berpindah alamat domisili, melakukan perkawinan, perceraian, melahirkan, dan meninggal dunia, sehingga data kependudukan pun berubah.
Data kependudukan yang ada saat ini dapat berubah hingga hari pemungutan suara. Apalagi masih ada sekitar 2,5 tahun lagi menuju14 Februari 2024.
Menurut dia, KPU dapat melakukan pemadanan data. Hal ini tentu perlu dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
"Harapan kita meningkatkan kualitas demokrasi berawal dari data kependudukan sebagai bahan untuk menyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Zudan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, selain untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, data kependudukan juga penting untuk kegiatan proses pendaftaran partai politik menjadi peserta Pemilu 2024, penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil), serta syarat penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan anggota DPD.
"Kami akan menggunakan jalur satu pintu karena akses yang diamanatkan oleh Undang-Undang adalah KPU memperoleh data dari Kementerian Dalam Negeri," kata Hasyim.