REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sekaligus penghentian sementara operasional tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, tindakan tersebut buntut dari ramainya kasus dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta.
Eddy menjelaskan, penyegelan dan penghentian sementara operasional tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 yang diperbarui Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy di Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Eddy menegaskan, berdasarkan aturan tersebut, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan outlet Holywings. Eddy juga mengaku tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perda nomor 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Saat ditanya soal nasib pekerja Holywings di Surabaya, Eddy berharap kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka. Pasalnya, penyegelan dan penutupan yang dilakukan didasari adanya pelanggaran Perda.
"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut," ujarnya.