Selasa 28 Jun 2022 15:15 WIB

Perjuangan Santi Berharap Pemerintah Segera Melegalisasi Ganja Medis

Wapres meminta MUI membuat kajian fatwa ganja medis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima kedatangan Santi Warastuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang videonya viral lantaran menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy di car free day, Jakarta, Ahad (26/6) lalu.
Foto:

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa kajian tentang penggunaan ganja untuk medis. Hal ini disampaikan Wapres berkaitan adanya dorongan legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Wapres mengatakan, ganja secara hukum maupun agama dilarang. Namun demikian, terdapat pengecualian penggunaan ganja jika terkait masalah kesehatan.

"Kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," ujar Wapres, usai menghadiri rapat pimpinan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Wapres yang Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan, MUI harus membuat fatwa kajian kriteria penggunaan ganja untuk medis. Apalagi jika wacana ini benar-benar direalisasikan, mengingat DPR sudah berencana melakukan kajian legalisasi ganja untuk medis.

"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata dia.

Wapres menegaskan, jangan sampai rencana penggunaan ganja untuk medis ini justru menimbulkan masalah di kemudian hari. "Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudharatan, ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," kata dia.

Ganja telah lama menjadi obat yang paling banyak digunakan di dunia. Penggunaan ganja menurut Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam laporan tahunan pada Senin (27/6/2022) tercatat meningkat.

Berbagai negara bagian Amerika Serikat (AS) memang telah melegalkan penggunaan ganja non-medis, dimulai dengan Washington dan Colorado pada 2012. Uruguay melegalkannya pada 2013, seperti halnya Kanada pada 2018. Wilayah lain telah mengambil langkah serupa, seperti Thailand yang pada bulan ini, tetapi laporan tersebut berfokus pada AS, Uruguay, dan Kanada.

"Legalisasi ganja tampaknya telah mempercepat tren penggunaan obat setiap hari yang dilaporkan," kata laporan UNODC yang berbasis di Wina.

Laporan itu mengatakan, sekitar 284 juta orang atau 5,6 persen dari populasi dunia telah menggunakan obat-obatan seperti heroin, kokain, amfetamin atau ekstasi pada 2020. Dari jumlah tersebut, 209 juta menggunakan ganja.

"Periode penguncian selama pandemi Covid-19 mendorong peningkatan penggunaan ganja pada 2020," kata laporan tersebut.

Produksi kokain mencapai rekor pada 2020 dan perdagangan melalui laut meningkat. Data penyitaan tahun 2021 menunjukkan ekspansi di luar dua pasar utama Amerika Utara dan Eropa ke Afrika dan Asia, dikutip dari Reuters.

photo
Infografis Satu Juta Bibit Gratis untuk Rakyat Thailand - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement