Selasa 28 Jun 2022 12:50 WIB

Sudah Ditutup, DKI Minta Iktikad Baik Holywings

Pemprov DKI sudah tidak memperbolehkan ada aktivitas di dalamnya.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya saat ini telah menutup 12 outlet Holywings di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (28/6). Terkait itu, Pemprov DKI sudah tidak memperbolehkan ada aktivitas di dalamnya.

“Yang jelas ditutup mulai hari ini. Kami berharap Holywings mempunyai iktikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki,” kata Arifin kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/6).

Menurut Arifin, berbagai operasional dan aktivitas di setiap outlet sudah dilarang. Kendati demikian, dia berharap, tidak perlu melakukan banyak pengawasan mengingat sudah dilakukan pengawasan.

“Ya tentunya sebagai warga negara yang baik, agar bisa mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” tuturnya.

Satpol PP sejauh ini telah menutup  serentak 12 titik outlet Holywings di beberapa lokasi di Jakarta. 5 di anatranya berada di Jakarta Selatan, 4 lokasi di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 di Jakarta Pusat. Penutupan itu berdasarkan hasil peninjauan beberapa dinas terkait. 

“Dan hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi,” tegasnya 

Ditanya penutupan yang bersifat sementara, Arifin tak memerincinya. Namun demikian, dia mempersilakan pihak Holywings untuk melengkapi perizinan. “Ya silakan saja (lengkapi izinnya) hari ini saya hanya melakukan penutupan,” tutur Arifin.

Arifin menampik, Pemprov DKI yang baru menutup Holywings baru-baru ini karena ramai promosi minuman keras gratis bagi siapapun yang bernama Muhammad. Menurutnya, Pemprov DKI tidak diam sejak ada kesalahan Holywings di masa PPKM.

“Kami tidak diam dengan pelanggaran yang ada. Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola,” tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement