Selasa 28 Jun 2022 07:14 WIB

Komnas Perempuan Desak Transparansi Pembahasan RKUHP

Komnas menilai transparansi pembahasan RKUHP penting untuk publik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani (kiri), menilai   transparansi pembahasan RKUHP penting untuk publik
Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani (kiri), menilai transparansi pembahasan RKUHP penting untuk publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah memastikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) berlangsung transparan dan partisipatif. Proses ini penting dalam demokrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.

"Proses legislasi juga perlu membuka pembahasan secara lebih menyeluruh, tidak terbatas pada 16 isu krusial, untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Senin (28/6/2022).

Baca Juga

Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022 menyebutkan RKUHP akan disahkan pada Juli 2022. Namun, hingga kini draf terbaru RUU KUHP belum dapat diakses oleh publik karena Pemerintah belum menyerahkan draf kepada Komisi III DPR RI.

"Kondisi ini patut disayangkan karena menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang," ujar Andy.

Pada RDP tersebut juga dinyatakan bahwa terdapat 16 isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dari RKUHP sebagai proses legislasi carry over dari periode yang lalu.

Namun, Komnas Perempuan berpandangan masih terdapat isu krusial lain di samping ke-16 isu tersebut yang juga perlu ditelaah ulang sebelum RKUHP disahkan. Terlebih ini terkait disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Telaah ulang perlu menggunakan prinsip uji cermat tuntas (due dilligence) untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga dengan mencermati kemungkinan kerugian pada kelompok rentan, sebagaimana dinyatakan dalam naskah akademik RUU KUHP. Termasuk di dalam pencermatan ini adalah memastikan tidak ada kerugian yang diakibatkan bias gender," ucap Andy.

Komnas Perempuan menegaskan wajib memberi masukan terhadap RKUHP guna memastikan terintegrasinya perlindungan bagi kelompok rentan mengalami diskriminasi, antara lain perempuan, anak dan penyandang disabilitas. 

Hal ini sejalan dengan tugas Komnas Perempuan untuk memberikan saran kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat. Sehingga terjadi perubahan hukum yang mendukung pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

"Komnas Perempuan ingin memastikan tidak terjadinya reviktimisasi terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan dan delik pidana yang berkaitan dengan hak kebebasan masyarakat sipil serta kekerasan berbasis gender," kata Andy menegaskan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement