Senin 27 Jun 2022 19:36 WIB

Balai KSDA Kaltim Melepasliarkan Juve di SM Pulau Semama

Sebelum direlease elang laut ini ditempatkan di kandang habituasi di SM Pulau Semama

Balai KSDA Kalimantan Timur bersama Conservation Action Network (CAN) melepasliarkan 1 ekor Elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster),pekan lalu di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Semama, Kabupaten Berau, Kaltim.
Foto: Dok KLHK
Balai KSDA Kalimantan Timur bersama Conservation Action Network (CAN) melepasliarkan 1 ekor Elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster),pekan lalu di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Semama, Kabupaten Berau, Kaltim.

REPUBLIKA.CO.ID, BERAU -- Balai KSDA Kalimantan Timur bersama Conservation Action Network (CAN) melepasliarkan 1 ekor Elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster),pekan lalu di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Semama, Kabupaten Berau, Kaltim.

Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan dan observasi perilaku selama kurang lebih 6 bulan, Elang laut dada putih yg diberi nama Juve berasal dari penyerahan masyarakat di Kec. Teluk Bayur, Kab. Berau dinyatakan "lulus" untuk dilepasliarkan. 

Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur Ivan Yusfi Noor menjelaskan SM Pulau Semama merupakan salah satu kawasan konservasi yg dikelola oleh Seksi Konservasi Wilayah I Berau, Balai KSDA Kalimantan Timur yang terletak di Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur.

"SM Pulau Semama sangat sesuai untuk lokasi pelepasliaran, selain berstatus kawasan konservasi, juga merupakan habitat dari burung Elang laut dada putih," katanya.

Sebelum dilepasliarkan, elang laut dada putih ini telah ditempatkan dalam kandang habituasi di SM Pulau Semama sejak tanggal 11 Juni 2022. Dengan harapan, saat dilepasliarkan sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan disekitarnya.

Elang laut dada putih adalah satwa yang dlindungi Undang-undang, terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur berharap tidak ada lagi masyarakat yg memelihara satwa dilindungi Undang-undang. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam ancaman pidana yg melanggar sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.200.000.000,-. 

"Terima kasih kepada Conservation Action Network, yang telah membantu sejak proses rehabilitasi sampai proses pelepasliaran dilaksanakan. Semoga Elang "Juve" dapat beradaptasi dan dapat berkembang biak di habitatnya," ujar Ivan.

 

sumber : Dok KLHK
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement