Selasa 28 Jun 2022 03:32 WIB

Jaksa Agung: Perkara Impor Garam Naik ke Penyidikan

Pada 2018 Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam untuk sejumlah perusahaan.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. "Senin, tanggal 27 Juni 2022, tim penyelidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia mengaku perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tersebut telah menimbulkan kerugian perekonomian negara. "Dimana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga garam impor," tambahnya.

Baca Juga

Burhanuddin menjelaskan pada 2018 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga, menyebabkan kelebihan impor garam industri. Garam yang semula khusus untuk industri itu, lanjutnya, dicetak menggunakan label Standar Nasional Indonesia atau SNI.

"Artinya, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia. Ini yang akhirnya dirugikan adalah para UMKM. Ini sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

Dia menjelaskan perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah karena kelebihan impor. Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana juga mengungkapkan Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meminta keterangan sejumlah orang terkait dan mendapat berkas dokumen relevan.

"Setelah dilakukan analisis dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara itu yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement