REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ditresnarkoba Polda Sumatra Barat, AKBP Budi Siswono, mengatakan, korban penyalahgunaan narkotika tidak boleh disatukan dalam satu lapas dengan pengedar. Menurut Budi, berada dalam satu lapas dengan pengedar justru membuat korban yang semula hanya pengguna jadi "naik kelas" menjadi pengedar.
Budi menjelaskan kebutuhan penanganan antara korban dan pengedar berbeda. Korban membutuhkan rehabilitasi dan bandar membutuhkan efek jera agar berhenti.
"Sama seperti penyakit, ketika korban disatukan dengan pengedar maka tidak menutup kemungkinan ketika mereka keluar dari rehabilitasi mereka akan menjadi pengedar karena mendapat pergaulan dari pengedar," kata Budi, di Padang, Ahad (26/6/2022).