REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi semua peserta BPJS Kesehatan mulai diuji coba pada Juli 2022. Apakah kehadiran kebijakan baru ini bakal mengubah besaran iuran peserta?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengaku belum bisa memastikan apakah besaran iuran berubah atau tidak. Sebab, pemerintah masih menghitung besaran iuran yang tepat.
"Kementerian dan lembaga terkait masih melakukan perhitungan sesuai dengan standar aktuaria jaminan sosial yang lazim berlaku, kemampuan masyarakat membayar iuran, dan memperhatikan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," kata Muttaqien kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).
Karena itu, ujarnya, saat ini masih berlaku besaran iuran lama. "Besaran iuran masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 yang berlaku sekarang ini," katanya.
Terkait KRIS itu sendiri, Muttaqien menjelaskan bahwa kebijakan ini menghapus jenjang kelas rawat inap. Artinya, tak ada lagi ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan ruang rawat inap dan pelayanan yang sama.
"Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan manfaat yang sama, baik manfaat medis maupun non medis," ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien.
Kebijakan KRIS ini, kata dia, akan diuji coba di sejumlah rumah sakit vertikal, yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan secara langsung, mulai Juli 2022.