REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menghapus jenjang kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022.
"KRIS akan diuji coba di beberapa rumah sakit vertikal yang ada di bahwa Kementerian Kesehatan pada Juli 2022," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (26/6).
Muttaqien tak menyebutkan jumlah rumah sakit yang akan menjalani uji coba KRIS. Dia hanya bilang bahwa uji coba dilakukan untuk memastikan kebijakan ini bisa berkelanjutan.
"Uji coba dilakukan untuk memastikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan dapat mendorong Program JKN yang berkelanjutan, meningkatkan mutu pelayanan, dan mencapai ekuitas," ujarnya.
Muttaqien menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan pelayanan sama.
"Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan yang sama, baik manfaat medis maupun non medis," ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien