Ahad 26 Jun 2022 13:12 WIB

Kemenpan-RB Akui PNS Bolos Jadi Kasus Pelanggaran Disiplin Terbanyak

SE Menpan-RB ingatkan PPK bisa memberhentikan PNS bolos kerja.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
 PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali mengingatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi pemecatan bagi PNS yang kerap bolos kerja. Hal itu dilakukan karena PNS mangkir merupakan kasus pelanggaran disiplin terbanyak.

"Berdasarkan data aduan banding administrasi ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), penjatuhan sanksi hukuman disiplin akibat tidak masuk kerja merupakan kasus terbanyak. Sehingga perlu diingatkan kembali bagi para PNS terkait sanksinya," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).

Baca Juga

Alex tak menyebutkan jumlah kasus PNS dipecat karena bolos maupun jumlah kasus yang banding ke BPASN. Ia justru meminta Republika.co.id menanyakan jumlahnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga berita ini ditulis, BKN belum merespons soal banyaknya PNS bolos ini.

Untuk diketahui, pemerintah mengingatkan kembali PNS soal sanksi pemecatan lewat Surat Edaran (SE) Menpan-RB No.16/2022 yang diterbitkan pada 17 Juni 2022. SE itu isinya meminta PPK di semua instansi untuk meningkatkan pengawasan absensi dan jam kerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.  

PPK bisa menjatuhkan sanksi pemecatan kepada PNS yang bolos sebanyak 28 hari dalam setahun. Sanksi serupa juga bisa diberikan kepada PNS yang mangkir selama 10 hari berturut-turut. Selain itu, PNS bisa dikenai sanksi disiplin apabila tak memenuhi batas minimal 37,5 jam kerja per pekan.

Alex menambahkan, SE itu diterbitkan tak hanya untuk mengingatkan PNS bahwa ada sanksi pemecatan apabila bolos kerja, tapi juga agar PPK meningkatkan pengawasan. Dengan begitu, PNS yang kerap absen dapat dijatuhi sanksi secepat mungkin guna "menghindari kerugian negara" lebih banyak lagi.

Ketika ditanya bagaimana sistem pengawasan yang harus dibuat PPK, Alex memberikan jawaban lugas. "Adanya penjatuhan sanksi kepada PNS akibat tidak masuk kerja, merupakan salah satu indikator PPK sudah melakukan pengawasan absensi dan jam kerja PNS," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyoroti penyebab PNS kerap bolos kerja meski sudah ada ancaman sanksi pemecatan. Menurutnya, hal itu terjadi karena keberadaan tenaga honorer.

"Selama ini, mereka (PNS) yang bolos-bolos ini ter-cover tugasnya sama tenaga honorer. Karena itu, mereka aman," kata Trubus kepada Republika, Jumat (24/6).

Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023, kata Trubus, kelakuan para PNS bandel itu bakal terkuak. Mereka yang selama ini terbiasa santai, tentu bakal pontang panting bekerja sesuai ketentuan untuk menyelesaikan tugas-tugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement