Sabtu 25 Jun 2022 00:07 WIB

Ini Alasan Holywings Gratiskan Bir Buat Pemilik Nama Muhammad dan Maria

Holywings sempat mempromosikan bir gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Rep: Ali Mansur, Haura Hafizhah, Imas Damayanti/ Red: Reiny Dwinanda
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversi.
Foto:

Holywings diketahui mengunggah materi promosinya tersebut pada Rabu (22/6/2022). Namun, beberapa jam kemudian, postingan tersebut telah hilang dari Instagram resmi beer house, lounge, dan kelab malam yang didirikan Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya pada 2014 tersebut.

"Kami Holywings Indonesia meminta maaf yang sebesar-besarnya terkait promosi tersebut. Saat ini promo tersebut telah kami cabut, kami sadar bahwa itu adalah sebuah kelalaian dari team promosi kami, sekali lagi kami meminta maaf untuk hal ini dan kami mohon izinkanlah kami untuk menjadi lebih baik lagi," kata admin Holywings saat dihubungi Republika.co.id melalui direct message akun Instagram Holywings pada Kamis (23/6/2022).

Anggota DPD RI Fahira Idris menilai permintaan maaf Holywings tidak serta merta dapat menyelesaikan kasus tersebut. Senator DKI Jakarta itu mengaku tidak habis pikir bisa ada ide promo gratis miras yang dikaitkan dengan unsur-unsur agama.

Fahira mengatakan, gagasan tersebut jelas-jelas saling bertentangan. Menurutnya, selebaran promo miras ini lebih mirip provokasi daripada promosi.

"Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan," kata Fahira dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (24/6/2022).

Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Holywings bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE karena materi promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Muhammad dan Maria tersebut diunggah ke media sosial. Selain itu, mereka juga beralasan hal tersebut sebagai kesalahan tim promosi.

"Iya, bisa dijerat pakai UU ITE, apalagi medianya menggunakan media sosial dan jejak digital itu sulit dihilangkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/6/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement