REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPD telah menyelesaikan sebagian besar daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Satu hal yang disepakati adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk pertama kalinya ketika tiga provinsi baru tersebut dibentuk, akan ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelum disepakatinya poin tersebut, Pilkada untuk pertama kalinya tak hanya dibiayai APBN, tetapi juga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, hal tersebut ditentang oleh anggota Komisi II asal Papua Komarudin Watubun. Ia menolak jika APBD juga digunakan untuk membiayai Pilkada yang pertama.
"Ini justru yang rawannya di sini. Jangan kita buat provinsi baru, tetapi semua biaya mereka nanti cari jalan sendiri di sana, ini juga sudah diingatkan oleh Presiden," ujar Komarudin dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, penggunaan APBD untuk Pilkada pertama kalinya di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan justru akan membebankan keuangan ketiga provinsi tersebut pasca baru terbentuk. Hal ini justru akan menjadi sesuatu yang buruk dan membuat anggapan bahwa pemekaran malah membuat masalah baru.
"Jangan sampai nanti dibebankan lagi ke APBD di sana, itu bukan menyelesaikan masalah, itu kita bangun masalah baru. Jadi dipastikan pemekaran ini tidak mengganggu keuangan daerah, dia harus tanggung jawab APBN," ujar Komarudin.
Hal senada juga disampaikan senator atau anggota DPD dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma. Ia mengatakan, segala hal yang merupakan proses pemekaran provinsi janganlah membebankan keuangan daerah.
Apalagi, banyak wilayah-wilayah yang terkena pemekaran itu masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) sangat rendah. Kontribusi daerah-daerah tersebut disebutnya belum memberikan fiskal yang cukup bagi daerah, apalagi bagi pusat. "Lalu, kita bebankan biaya penyelenggaraan pemilu kepada daerah, saya yakin pemilu tidak akan berjalan. Saya mengharapkan untuk ketentuan ini, sepanjang daerah belum siap untuk biayanya, maka seharusnya biayanya ditanggung 100 persen oleh APBN," ujar Filep.
Panja pun menyepakati Pilkada pertama kali di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sepenuhnya menggunakan APBN. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10 draf RUU ketiga provinsi tersebut.
"Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan pasal yang sudah disepakati dan disetujui oleh anggota panja, pemerintah, dan DPD.