Rabu 22 Jun 2022 17:12 WIB

Seorang Ayah Gugat UU Sistem Pendidikan Nasional Soal Biaya Pendidikan 

Mashuri menggugat kewajiban peserta didik menanggung biaya pendidikan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Seorang warga, Mochamad Mashuri (54 tahun), mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi. Seorang warga, Mochamad Mashuri (54 tahun), mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga, Mochamad Mashuri (54 tahun), mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mashuri menggugat Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 terkait ketentuan kewajiban peserta didik menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. 

"Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang mana dilihat dari konstitusi kita di Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan juga hak untuk dibiayai oleh pemerintah dalam mengikuti pendidikan dasar," ujar kuasa hukum Mochamad Mashuri, Rafi Auliyaa Rizqan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 65/PUU-XX/2022, secara daring pada Rabu (22/6/2022). 

Baca Juga

Mashuri ialah ayah dari delapan anak, di antaranya satu anak sedang menempuh pendidikan sekolah dasar (SD) dan satu anak lainnya sekolah menengah pertama (SMP). Sebagai orang tua, Mashuri merasa dibebankan dengan keberadaan Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 20/2003, yang mewajibkan peserta didik pada tingkat dasar untuk ikut serta membayar iuran pendidikan. 

Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 berbunyi; Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pemohon, ketentuan ini menggeneralisasi definisi peserta didik tanpa membedakan jenjang pendidikan dasar yang merupakan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. 

Selain itu, ketentuan tersebut dapat membatasi kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga negara karena beban biaya pendidikan kepada setiap peserta didik. Sementara, kata pemohon, Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 berpotensi timbulnya disintegrasi, rasa ketidakadilan, dan ketidaksamarataan peluang pendidikan sebagai akibat dari anggapan hanya beberapa pihak yang dapat dibebaskan dari biaya pendidikan. 

Pemohon menilai, pasal tersebut inkonstitusional karena sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah lah yang harus membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan materi muatan Pasal 12 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945. 

“Terakhir, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Rafi yang masih menjadi mahasiswa semester 6 pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. 

Di sisi lain, saat menyampaikan nasihatnya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyinggung kedudukan hukum dan kerugian konstitusional pemohon. Menurut dia, pemohon dapat beragumentasi dan membuktikan hak yang diberikan konstitusi telah dirugikan akibat UU itu. 

"Apakah ini memang masalah pelaksanaan dari Undang-Undang atau memang sudah menyinggung tentang adanya norma yang tidak tepat atau pun norma yang inkonstitusional," kata Manahan. 

Persidangan ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Selain Manahan, sidang panel ini juga diikuti Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement