Rabu 22 Jun 2022 07:21 WIB

Sebanyak 53 Ekor Sapi di Cisurupan Garut Dilaporkan Mati

Pemkab akan memberikan dana kerahiman Rp 5 juta per ekor sapi yang mati akibat PMK

Rep: Bayu Adji p/ Red: Hiru Muhammad
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengecek kondisi sapi perah milik Kelompok Ternak Sapi Perah (KTSP) Bojong 3 di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Selasa (21/6/2022).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengecek kondisi sapi perah milik Kelompok Ternak Sapi Perah (KTSP) Bojong 3 di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Selasa (21/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak 53 ekor sapi di peternakan milik Kelompok Ternak Sapi Perah (KTSP) Bojong 3 di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, dilaporkan mati pada Selasa (21/6/2022). Belum diketahui secara pasti penyebab puluhan ekor sapi itu mati.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa dari sapi itu sudah disembelih sebelum mati. Namun, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait penyebab pasti kematian puluhan ekor sapi tersebut. "Ini cukup banyak, kami akan lakukan verifikasi," kata dia melalui siaran pers, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, apabila sapi itu mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) dan tidak sempat disembelih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan memberikan dana kerahiman. Dana kerahiman yang akan diberikan sebesar Rp 5 juta untuk setiap ekor sapi atau kerbau yang mati akibay PMK. "Jadi nanti ada tim dari dinas yang verifikasi ke lapangan. Kalau memenuhi syarat akan diberikan dana kerahiman," ujar Helmi.

Ia menambahkan, berdasarkan kabar yang didapatnya, pemerintah pusat juga akan memberikan dana kerahiman bagi para peternak yang terdampak wabah PMK. Ia berharap, uang itu mengurangi kerugian dari para peternak.

Sebelumnya, Pemkab Garut telah berencana memberikan kompensasi kepada para peternak yang terdampak wabah PMK. Kompensasi yang akan diberikan adalah berupa uang tunai untuk setiap hewan ternak yang mati akibat PMK.

Besaran uang kompensasi yang diberikan adalah Rp 5 juta untuk setiap ekor hewan ternak besar yang mati akibat PMK. Sementara untuk hewan ternak kecil seperti kambing atau domba, akan diberikan kompensasi sebesar Rp 1 juta per ekornya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement