Rabu 22 Jun 2022 05:45 WIB

Alasan Kejagung Akhirnya Panggil Eks Mendag di Kasus Ekspor CPO

Eks mendag, M Lutfi dipanggil Kejagung sebagai saksi pada Rabu ini.

Proses serah terima jabatan (Sertijab) menteri perdagangan di Kantor Pusat Kemendag, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Zulkifli Hasan ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Muhammad Lutfi.
Foto:

Pekan lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, dari hasil penyidikan, LCW adalah konsultan yang dibawa oleh tersangka IWW ke Kemendag. Tugasnya untuk mengurusi dan memberikan telaah analisis terkait ekspor minyak goreng.

“Dari penyidikan, diyakini sampai saat ini, Lin Che Wei ini, yang bawa dia itu, si Wisnu (IWW),” kata Febrie, Kamis (19/5/2022).

Tetapi Febrie menjelaskan, peran orang bawaan tersangka IWW itu, tak membuat LCW ada dalam struktur jabatan di Kemendag. “Sudah dipastikan anak-anak (penyidik) di Kemendag, nggak ada dia (LCW) jabatannya,” kata Febrie menambahkan.

Direktur Penyidikan Supardi menambahkan, jabatan formal tersangka LCW di Kemendag, memang tak ada. Tetapi, kata dia, tersangka LCW digunakan oleh Kemendag, sebagai konsultan kebijakan, penasihat, serta analisis.

LCW, kata Supardi, bahkan dapat memberikan rekomendasi kepada Kemendag melalui tersangka IWW dalam penerbitan PE CPO. Dari penyidikan, Supardi mengungkapkan, tersangka LCW, juga mendapatkan bayaran miliaran rupiah sebagai konsultan para perusahaan-perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO dari Kemendag.

Baca juga : Mendag Zulhas Sebut Harga Migor di Jakarta Stabil Rp 14 Ribu

“Secara formal, (tersangka) LCW ini, nggak ada jabatannya di Kemendag. Dia itu punya perusahaan, tempat riset, IRAI yang dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung, dan semacam konsultan-lah. Cuma secara materiil, dia itu ada perannya di Kemendag dalam merekomendasikan PE CPO ke beberapa perusahaan CPO,” kata Supardi. 

Perannya itu, dikatakan Supardi yang menyeretnya sementara ini ke sel tahanan. “Dia (tersangka LCW) itu yang meng-arrange (mengatur) pertemuan, ikut dalam pertemuan dengan perusahaan-perusahaan CPO bersama Kemendag untuk membahas persetujuan ekspor CPO itu,” kata Supardi menambahkan.

Pun dalam penyidikan lanjutan, Supardi menambahkan, ada bukti penerimaan uang setiap bulannya dari dua perusahaan minyak goreng, dari PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas kepada tersangka LCW, atas perannya di Kemendag. Diyakini uang pemberian tersebut, bukan sekadar kompensasi jasanya sebagai konsultan. Melainkan terkait peran tersangka LCW di Kemendag dalam usaha penerbitan PE CPO untuk perusahaan-perusahaan tersebut. 

“Jadi perannya di Kemendag, dan afiliasinya di perusahaan-perusahaan itu, saya katakan sudah ada conflict interest. Esensinya di situ,” terang Supardi. Masih terkait dengan tersangka LCW ini, pun ia diketahui pernah menjabat sebagai tim asistensi Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartanto. Namun Airlangga Hartanto memastikan, sudah memecat LCW sebagai timnya di kementerian. 

Baca juga : Mendag Sidak Pasar Pastikan Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu dan tidak Antre

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement