Rabu 22 Jun 2022 10:17 WIB

Sebagai Saksi, Eks Mendag Penuhi Panggilan Kejagung

M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait ekspor CPO.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kedua kanan) tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Lutfi tiba di Gedung Bundar komplek Kejagung sekitar pukul 09.01 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kedua kanan) tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Lutfi tiba di Gedung Bundar komplek Kejagung sekitar pukul 09.01 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi penuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022) untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO. Lutfi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.11 WIB.

Saat ditanya wartawan apa saja yang dibawa, ia hanya berkomentar singkat. "Nanti saja nanti," kata Lutfi sambil masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Baca Juga

Lutfi mengenakan baju batik lengan panjang warga abu-abu motif biru, celana hitam, hanya membawa tas laptop. Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi saat semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan, saat peristiwa pidana terjadi.

"Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka," kata Supardi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6). Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

photo
Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO - (infografis republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement