Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kemarin mengatakan, tim hukum partainya akan melakukan pengkajian dan pencermatan terkait pencekalan terhadap Mardani Maming. Selain aktif di PBNU, Mardani diketahui juga adalah politisi PDIP.
"Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto kepada wartawan, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Rapat Koordinasi dengan kepala daerah beberapa hari lalu telah mengingatkan agar setiap kader partai itu bertanggung jawab untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," ucap Hasto.
Sementara, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku bakal mempelajari kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. PBNU mengatakan bahwa mereka telah mendengar jeratan kasus yang tengah melilit bendahara umum (Bendum) mereka.
"Sekarang kami belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kami akan pelajari nanti," kata Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, PBNU akan memberikan bantuan kepada Mardani sebagaimana mestinya. Yahya Cholil mengatakan bahwa saat ini mereka masih belum melakukan komunikasi apapun dengan mantan bupati Tanah Bumbu tersebut.
Yahya mengatakan bahwa hingga saat ini Mardani belum memberikan informasi terkait penetapan tersangka dan pencegahan di KPK. Dia melanjutkan, bekas ketua umum BPP HIPMI itu juga belum melaporkan duduk perkara di KPK ke PBNU.
"Kami akan presscon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," katanya.
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH. Abdul Salam Shobib menanggapi pencekalan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh KPK. Menurutnya, pencekalan tersebut sangat ironis, karena setelah dilakukan pencekalan biasanya tinggal selangkah lagi menjadi tersangka.
“Sungguh ironis. Di saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar Abdul Salam di Surabaya, Selasa (21/6/2022).