Selasa 21 Jun 2022 11:46 WIB

Larangan Sandal Jepit Sebagai Ikhtiar Mencegah Kecelakaan Pengendara Motor

Polri menyatakan larangan sendal jepit bagi pengendara motor berupa imbauan.

Pengendara sepeda motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). Korlantas Polri resmi melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit untuk meminimalkan risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan.
Foto:

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menilai imbauan Polri agar pengendara sepeda motor tidak memakai sandal sudah tepat. Menurutnya, pengendara akan jauh lebih terlindungi ketika mereka memakai sepatu. 

“Pada saat berkendara dengan sepeda motor kita akan bersentuhan dengan aspal, kemungkinan adanya percikan api, mesin panas dan sebagainya yang dapat berisiko pada gesekan, kulit terkelupas atau melepuh dan sebagainya. sehingga diperlukan perlindungan kaki yang dapat memberikan perlindungan secara maksimal, yakni dengan menggunakan sepatu,” jelasnya, Senin (20/6/2022).

Aspek lain lanjut Budi, bahwa kaki adalah sebagai salah satu bagian organ tubuh yang dapat mengendalikan kecepatan dengan cara menginjak pedal rem. Menurutnya, ketika menggunakan sendal jepit pada saat menginjak rem bisa tidak efektif atau terpeleset sehingga rem tidak bekerja secara maksimal. 

 

 

Menurutnya, imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara. Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sendal jepit belum ada aturan hukum yang mengikat.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga menilai, anjuran kepolisian yang mengharapkan pengguna kendaraan roda dua memakai sepatu, sewajarnya harus didukung. Karena aturan itu dibuat untuk keselamatan pengendara sepeda motor tersebut.

 

Menurut Agus, dengan mengenakan sepatu memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan. Termasuk, memperkecil kemungkinan terluka parah akibat kecelakaan.

“Menurut saya itu buat keselamatan, ya enggak apa-apa untuk keselamatan, pakai sandal (bisa) meleset-meleset nanti enggak bisa ngerem, kalau jatuh bisa luka,” kata Agus, Senin.

Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Taufik mengatakan, peringatan dari Korlantas Polri itu justru sangat penting mengingat banyaknya pengendara yang tidak peduli dengan keselamatannya masing-masing. 

"Peringatan dari Pak Korlantas Polri sangat penting. Sebagai pengendara yang baik, tidak ada salahnya kita mengindahkan imbauan tersebut," ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama. Mengingat, nyawa seseorang lebih penting dari apa pun.

"Jadi tidak ada ruginya jika kita harus menggunakan jaket, sepatu, helm, dan pelindung lain saat berkendara. Itu semua yang akan melindungi kita. Jika masih menganggap nyawa lebih penting, tak ada salahnya kita gunakan itu semua," ucap Taufik.

Taufik menuturkan, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara masih sangat minim. Minimnya kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara, kata Taufik, bisa dilihat dari data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan.

Tercatat, bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang berjumlah 100.028 kasus.

Menurut Taufik, kasus kecelakaan lalu lintas pada 2021 juga telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp 246 miliar. Sementara, jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang.

Berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Urutan kedua adalah angkutan barang dengan persentase 12 persen.

 

"Angka kecelakaan kita sangat tinggi. Oleh sebab itu, perlu upaya upaya pencegahan sejak dini kepada masyarakat," jelas Taufik.

 

photo
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement