Selasa 21 Jun 2022 02:43 WIB

Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

PT KCN tidak memenuhi sanksi administratif yang dijatuhkan akibat pencemaran

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN karena pencemaran batu bara di Jakarta Utara. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberi tindakan itu karena perusahaan tidak memenuhi sanksi administratif sesuai waktu yang dijanjikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif. “Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara. Menurutnya, hal itu karena kewajiban PT KCN yang tidak dipenuhi.

Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha. Dia menyebut, langkah setelah pencabutan itu juga diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat. Dia mengatakan, izin kegiatan bongkar muat PT KCN tidak akan berlaku lagi

"lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT KCN terbukti mencemari lingkungan dengan abu batu bara ke permukiman warga. Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini sempat angkat bicara soal pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Menurutnya, sejauh ini pihaknya secara berkala melaksanakan tindakan preventif dalam mengurangi dampak pencemaran udara.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan Pemprov kepada PT KCN terkait pengelolaan dan pencemaran lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengelolaan dan tindak lanjut perundang-undangan.

Menurut dia, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement