Selasa 21 Jun 2022 00:45 WIB

Polisi Jakarta Barat Ringkus Otak Pencurian dan Penadah Puluhan Motor

Tersangka mencuri motor dengan berpura-pura jadi korban penganiayaan

Red: Nur Aini
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ilustrasi
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres menangkap otak pelaku pencurian sekaligus penadah 78 sepeda motor berinisial ZI (28) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan sekitarnya.

"ZI merupakan otaknya yang membiayai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor," kata Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar saat ditemui di Mapolsek Kalideres, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Syafri mengatakan ZI ditangkap berdasarkan hasil pengungkapan kasus pencurian motor yang sebelumnya sempat diungkap Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5). ZI bertugas menginstruksikan tersangka ER, DS, STR, PF dan MR yang sebelumnya sudah ditangkap untuk mencuri sepeda motor dengan modus menjadi korban penganiayaan.

Syafri menjelaskan, tersangka akan mendatangi pengendara motor dan berpura-pura jadi korban penganiayaan. Karena pengendara motor panik lantaran diancam, pengendara motor lalu turun dan memberikan kendaraannya. Modus ini pun sudah dijalankan ZI dan komplotannya selama satu tahun. Alhasil, ZI telah menjual 78 sepeda motor curian. Per motornya, ZI biasa menjual Rp5.000.000 kepada seorang penadah di kawasan Lampung.

ZI pun akhirnya ditangkap pada Ahad (19/6) di rumahnya di kawasan Tangerang. Tidak hanya menangkap ZI, polisi juga mengamankan 15 motor hasil curian di rumahnya. Atas perbuatannya, ZI dikenakan pasal 480 KUHP tentang menjual dan membeli barang hasil tindak pidana atau penadahandengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement