REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi menyiapkan pengawasan secara gabungan berbagai institusi sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Perayaan Idul Adha 1443 H sudah semakin dekat, permintaan akan hewan qurban pun mulai meningkat. Maka dari itu, kami di Forkopimda Kota Sukabumi sudah menyiapkan berbagai upaya untuk mencegah masuknya kembali hewan qurban yang mengidap PMK dengan melaksanakan pengawasan berskala besar," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi pada Senin (20/6/2022).
Menurut Fahmi, pengawasan tersebut melibatkan sejumlah instansi mulai dari jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi dan berbagai instansi terkait lainnya. Selain itu, demi kenyamanan masyarakat dalam memilih hewan qurban, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi juga memberikan tanda khusus bagi hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak jual. Kemudian, memperketat masuknya hewan qurban dari luar daerah, khususnya kota dan kabupaten yang terjangkit PMK dengan menempatkan petugas kesehatan hewan bersama unsur TNI dan Polri di perbatasan.
"Kami pun mengimbau kepada para penjual hewan qurban diminta untuk tetap berkoordinasi dengan DKP3 Kota Sukabumi serta menaati aturan dengan tidak menerima hewan qurban dari beberapa daerah yang telah terjangkit PMK," katanya.
Fahmi optimistis pada tahun ini jumlah warga yang berqurban jauh bertambah banyak dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai, serta perekonomian masyarakat sudah kembali bangkit dan meningkat. Ia mengimbau warga yang hendak berkurban agar tidak perlu khawatir apalagi sampai panik dengan isu PMK ini, karena penyakit ini tidak menyerang atau menular kepada manusia.