Selasa 21 Jun 2022 03:05 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Polresta Tangerang ringkus perempuan yang gelapkan uang di PT Sumber Batu

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tangan Di Borgol. Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM (39 tahun) terkait kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Diduga jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp600 juta.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol. Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM (39 tahun) terkait kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Diduga jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp600 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM (39 tahun) terkait kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Diduga jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp600 juta. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, MSM ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. 

Pihak perusahaan, kata Zamrul, mulanya curiga saat sedang melakukan audit keuangan. Tercatat adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemasukan dengan jumlah barang yang terjual. 

"Laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662 juta," kata Zamrul kepada wartawan, Senin (20/6/2022). 

Namun, Zamrul mengatakan, saat pemeriksaan, MSM menyangkal tuduhan angka yang disebutkan oleh perusahaan. MSM menyebut tidak menggelapkan uang sebesar itu. Pengakuan darinya, jumlah uang yang digelapkan hanya sekitar Rp 125 juta. 

"Dia (pelaku) juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," tuturnya. 

Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement