Senin 20 Jun 2022 21:00 WIB

Kemendagri Dukung Daerah Mempercepat Pengendalian Wabah PMK

Peran pemda penting dalam memastikan keamanan pelaksanaan kurban.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Peternak menyemprotkan cairan disinfektan di kandang sapi untuk mencegah PMK (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Peternak menyemprotkan cairan disinfektan di kandang sapi untuk mencegah PMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mendukung daerah melakukan langkah pengendalian dan penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Penanganan PMK pada Hewan Ternak, Ahad (19/6/2022), kemarin, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi meminta daerah melakukan langkah-langkah.

"Perlu mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, urgensi pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta mencermati pendanaan melalui APBD untuk pengendalian dan penanggulangan wabah," ujar Teguh dalam siaran pers Kemendagri, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Teguh juga mengatakan, pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban. Kemendagri meminta daerah melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK secara reguler.

Sebagai dukungan penanganan wabah PMK, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2530/SJ tanggal 12 Mei 2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah PMK pada Ternak. Edaran tersebut berisi imbauan kepada Gubernur Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terkait penanganan wabah.

Tak hanya itu, Kemendagri, kata Teguh, juga menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Inmendagri tersebut menginstruksikan 18 gubernur dan 192 bupati/wali kota melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat, serta cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perdagangan, Sekretaris Kabinet, serta Kepala BNPB. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Polri, Kepala Badan Pangan Nasional, Ketua Umum MUI, dan Kepala Satuan Tugas Pangan, serta sejumlah kepala daerah yang terkena dampak wabah PMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement