Senin 20 Jun 2022 20:38 WIB

Pengamat: Penanganan Polusi Udara Harus Jadi Prioritas DKI

Rabu, IQ Air sebut Jakarta di posisi pertama kota dengan kualitas udara tidak sehat.

Kapal eretan menyeberangi aliran Kanal Banjir Barat dengan latar belakang deretan gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Jumat (17/6/2022). Pemprov DKI diminta menempatkan penanganan polusi udara sebagai prioritas.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kapal eretan menyeberangi aliran Kanal Banjir Barat dengan latar belakang deretan gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Jumat (17/6/2022). Pemprov DKI diminta menempatkan penanganan polusi udara sebagai prioritas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta penanganan polusi udara Jakarta menjadi prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu dinilainya sama pentingnya dengan penanggulangan banjir yang harus segera ditangani.

"Dengan demikian, seluruh kebijakan dan kegiatan pembangunan juga harus bertujuan untuk mengurangi polusi udara," kata Nirwono saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menuntaskan permasalahan polusi udara, menurut Nirwono, yang pertama ialah melakukan pembatasan mobilitas warga kota. Terlebih, saat ini di tengah masa pandemi Covid-19 yang kasusnya kembali meningkat.

"Mendorong terus work from home atau anywhere sebagai budaya baru sehingga tidak semua orang harus pergi ke kantor karena mengurangi mobilitas berarti mengurangi penggunaan kendaraan," kata Nirwono yang juga direktur eksekutif Pusat Studi Perkotaan.

Nirwono menyebut, harus ada pembatasan pergerakan kendaraan pribadi, seperti penerapan ganjil genap di seluruh kawasan yang ditujukan untuk semua kendaraan mobil dan motor, penerapan jalan berbayar elektronik, dan e-parking progresif. Selain itu, penerapan persyaratan uji emisi kendaraan yang masuk Jakarta dan sekitar.

"Lalu mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum/transportasi massal untuk bepergian jarak sedang-jauh serta berjalan kaki di trotoar atau bersepeda di jalur sepeda untuk jarak dekat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement