Ahad 19 Jun 2022 19:57 WIB

Ketua Komisi I DPR Minta Kemenlu Kawal Kasus Penghinaan Islam di India

Ketua Komisi I Meutya Hafid meminta Kemenlu terus mengawal kasus penghinaan Islam.

Ketua Komisi I Meutya Hafid meminta Kemenlu terus mengawal kasus penghinaan Islam.
Foto: istimewa
Ketua Komisi I Meutya Hafid meminta Kemenlu terus mengawal kasus penghinaan Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengawal dan menyelesaikan kasus penghinaan Islam di India.

"Saya meminta Kemlu RI untuk terus mengawal dan menyelesaikan kasus penghinaan terhadap Islam, baik itu secara bilateral maupun multilateral," kata Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (19/6/2022).

Baca Juga

Dia mendukung langkah Kemenlu yang menyampaikan kecaman atas pernyataan dua politikus partai berkuasa di India Partai Bharatiya Janata (BJP), yakni Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jindal.

Kecaman itu disampaikan pada Forum Pertemuan Bilateral Menlu RI dan Menlu India saat pertemuan Spesial ASEAN-India Foreign Ministers' Meeting (SAIFMM), yang diselenggarakan di New Delhi baru-baru ini.

Politisi perempuan Partai Golkar itu berpendapat pernyataan dua politisi BJP mencerminkan ketiadaan sensitivitas terhadap hubungan bilateral RI-India yang selama ini berjalan dengan baik.

Menurut Meutya, hubungan dan kerja sama bilateral RI-India dibangun dengan kesamaan pandangan atas penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk saling menghormati antarpemeluk agama.

"Saya berpandangan bahwa penghormatan terhadap agama dan keyakinan adalah dasar yang mesti dipegang kokoh dalam hubungan bilateral dan pergaulan internasional. Dasar tersebut harus menjadi parameter terhadap masa depan hubungan dan kerja sama RI-India," katanya.

Mantan jurnalis itu menilai kasus penghinaan agama yang diduga dilakukan dua politikus BJP itu telah mencederai pergaulan internasional. Khususnya India dengan negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduk beragama Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement