REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf , Kementerian Agama akan menyederhanakan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital. Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Data dan Manajemen Informasi Ditzawa, Abdul Fattah saat diwawancarai bimas Islam, Jumat (17/6/2022).
"Selama ini, untuk pengajuan AIW itu perlu mengisi beberapa formulir, kini cukup satu saja melalui aplikasi berbasis website, seperti saat orang mau daftar nikah melalui SIMKAH," papar Fattah.
Fattah menjelaskan, calon wakif yang akan mendaftarkan asetnya untuk diwakafkan dapat membuka aplikasi yang dinamakan e-AIW ini dan mengunggah dokumen persyaratan. Kemudian data yang diunggah tersebut akan ditindaklanjuti oleh KUA untuk dilakukan verifikasi berkas.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kepala KUA akan melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu untuk mengetahui lokasi tanah wakaf, kemudian baru menerbitkan AIW," terangnya.
Fattah menambahkan, aplikasi ini nantinya akan terhubung dengan basis data di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah ditandatangani oleh Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
"Nanti jika dokumennya sudah lengkap dan AIW-nya sudah ada, langsung dikirim ke BPN secara system by system atau pertukaran data untuk selanjutnya dilakukan proses sertifikasi tanah wakaf," katanya.