Kamis 16 Jun 2022 21:48 WIB

KPK Ingatkan 48 Penjabat Kepala Daerah Titik Rawan Korupsi

KPK mencatat bahwa kepala daerah dekat dan berpotensi melakukan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau agar kepala daerah menjauhi perilaku koruptif. Ia mengatakan, ada sejumlah titik rawan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program di daerah yang perlu menjadi perhatian para kepala daerah dan pejabatnya agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.

"Untuk itu kepada 48 Pj kepala daerah baru yang terdiri 5 penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota harus menghindari terjadinya fraud saat bertugas," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan, Kamis (16/6).

Baca Juga

Firli memaparkan, titik rawan korupsi yang harus menjadi perhatian para Pj kepala daerah di antaranya adalah terkait pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Titik rawan lainnya adalah korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Kemudian, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

"Karena itu, KPK berharap para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," katanya.

KPK mencatat bahwa kepala daerah merupakan jabatan yang dekat dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, Firli mengatakan, kepala daerah dan pejabat pemerintahan terikat oleh tujuan negara yang merupakan kepentingan bersama. 

Adapun, tujuan tersebut telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. "Pj kepala daerah juga harus memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan dan hukum negara," katanya.

Peran penting yang dimaksud di antaranya, mewujudkan kepentingan negara, menjamin stablitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin kelangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta setiap kepala daerah agar bekerja dengan niat baik dan menjauhi penyimpangan. Mereka juga diminta meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola.

"Para penegak hukum seperti KPK sangat paham betul area rawan yang kerap jadi masalah. Jadi, kepala daerah diharapkan tidak terjerumus di pusaran rasuah," katanya.

Tito berharap para Pj kepala daerah bisa memanfaatkan kepercayaan dari presiden dalam melaksanakan program-program pemerintah dengan baik dan benar di daerahnya masing-masing. Dia mengatakan, jabatan Pj kepala daerah ini bisa diganti atau diperpanjang, dan terus dievaluasi selama tiga bulan.

Menko Polhukam Mahfud MD juga mengingatkan kepada Pj kepala daerah yang dipilih agar menghindari perilaku koruptif dan dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya. Menurut Mahfud, kondisi daerah yang stabil juga sangat menentukan jalannya roda pemerintahan.

"Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi itu sangatlah penting, karena tanpa bersinergi, kebijakan antara pusat dan daerah mustahil bisa diimplementasikan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement