Kamis 16 Jun 2022 21:17 WIB

Eks Sesmenpora Jelaskan Legalitas Hingga Anggaran Formula E

KPK meminta keterangan eks Sesmenpora terkait penyelenggaran Formula E.

KPK memanggil antan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Foto: AP/Dita Alangkara
KPK memanggil antan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai masalah legalitas hingga anggaran dari penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta. Ia mengaku lancar menjawab pertanyaan penyidik.

"Alhamdulillah lancar, meskipun pertanyaan cukup banyak dan semua terkait dengan mengenai masalah legalitas dari penyelenggaraan Formula E. Kemudian dasar hukumnya apa mengacu di undang-undang," kata Gatot, usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

KPK meminta keterangan dan klarifikasi Gatot terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang tengah diselidiki KPK. "Lalu ending-nya itu tentang masalah anggaran. Apakah dimungkinkan tidak misalnya anggaran itu apakah harus dari pusat. Apakah harus dari APBD dan apakah dari swasta, juga ditanyakan tentang apakah ada anggaran dari Kemenpora," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa Kemenpora memang memberikan rekomendasi penyelenggaraan Formula E tersebut. Namun, kata dia, di dalam rekomendasi juga disebutkan pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran.

"Clear saya sampaikan, berdasarkan surat rekomendasinya dari Pak Menpora, Pak Imam Nahrawi saat itu, tanggal 2 Agustus 2019, memang disebutkan di dalam rekomendasinya, Kemenpora atau Pemerintah Pusat tidak akan memberikan anggaran apa pun untuk Formula E," kata Gatot.

Berikutnya, ia juga menjelaskan soal kewajiban Kemenpora dalam memberikan rekomendasi tersebut. "Silakan itu diadakan karena sudah ada satu rekomendasi. Kemudian tadi ditanyakan apakah wajib untuk sebuah event seperti itu harus diberikan rekomendasi? Lalu saya sebutkan berdasarkan undang-undang, sebetulnya rekomendasi itu hanya wajib dikeluarkan oleh Menpora seandainya terkait dengan, misalnya prasarana olahraga," tuturnya.

"Masih ingat kan zaman dulu Stadion Lebak Bulus itu diganti menjadi sekarang JIS (Jakarta International Stadium). JIS itu tidak bisa dibangun kalau tidak ada rekomendasi dari Pak Menpora saat itu karena (Stadion) Lebak Bulus jadi MRT (Mass Rapid Transit) kemudian ada JIS. Itu contoh," kata Gatot menambahkan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap Gatot. "Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement