REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Imbauan kepada masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Sebab, muncul narasi jika pengendara memakai sendal jepit akan dilakukan penilangan.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, imbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor sebenarnya lebih kepada faktor keselamatan. Artinya, agar pengendara lebih terlindungi secara maksimal.
Logikanya, kata Iwan, jika pengendara menggunakan sendal jepit, seluruh bagian kaki akan terpapar secara terbuka. Sehingga, memungkinkan terkena kerikil yang terpental saat berkendara, terkena lumpur saat hujan, atau percikan benda lain.
Yang mana, ia menekankan, bisa berakibat mengurangi konsentrasi atau mengganggu konsentrasi pengendara. Terutama, ketika pengendara terlibat kecelakaan, sehingga akan membuat luka yang lebih serius dibandingkan jika pengendara memakai sepatu.
"Jika pengendara terlibat kecelakaan akan mengakibatkan luka yang lebih serius," kata Iwan, Rabu (15/6/2022).
Hal ini dirasa dapat diminimalisir jika pengendara menggunakan sepatu atau mau menutup seluruh bagian kakinya. Sehingga, Iwan menegaskan, faktor utama dari imbauan tersebut tidak lain merupakan faktor keselamatan, bukan hal-hal lain.
"Faktor utamanya adalah permasalahan keselamatan, di samping itu kenyamanan, yang terakhir hanya estetika," ujar Iwan.
Imbauan ini sendiri berawal dari Kakorlantas Polri yang menyoroti kebiasaan pengendara motor yang dirasa kerap membahayakan diri. Salah satu kebiasaan yang mendapat sorotan terkait penggunaan sandal jepit ketika mengendarai roda dua.
Maka itu, masyarakat diajak untuk meningkatkan kedisiplinan untuk tertib dari diri sendiri terlebih dulu. Kemudian, turut serta membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anak-anak dan orang terdekat.
Meski begitu, telah ditegaskan jika tidak menggunakan sandal jepit masih berupa imbauan. Artinya, pengendara roda dua yang masih menggunakan sendal jepit saat berkendara memang tidak akan dilakukan penegakan hukum seperti tindakan tilang.