REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat dan berkomitmen sejak awal bahwa Pemilu 2024 harus dilaksanakan. Menurut dia, tidak ada pembahasan penundaan pemilu.
"Tidak ada pembahasan untuk penundaan, tidak ada pembahasan untuk mengulur-ulur, melainkan jelas dari awal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar Puan dalam acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, yang disiarkan juga secara daring, Selasa (14/6/2022).
Dia meminta publik tak memandang pemilu hanya dimaknai sebagai rutinitas demokrasi lima tahunan saja. Akan tetapi, pemilu memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Sebab, kata dia, pemilu merupakan perwujudan sila keempat Pancasila. Dia melanjutkan, melalui pemilu, para pemimpin yang telah terpilih memperoleh legitimasi dari seluruh rakyat untuk merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan yang berketuhanan, adil, dan beradab serta menjaga persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Puan juga mengatakan, pemilu sebagai sarana rakyat memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif mulai dari presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah. Menurutnya, hasil pemilu menentukan wajah berbangsa dan bernegara untuk lima tahun ke depan.
"Saya mengimbau kepada segenap elemen bangsa untuk mengembalikan hakikat dan jati diri Pemilu sebagai instrumen demokrasi yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan bangsa, bukan sebaiknya. Pemilu adalah arena kompetisi bukan pertempuran di antara anak bangsa," kata Puan.
KPU meluncurkan tahapan Pemilu 2024 tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Juni 2022. Hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.