Rabu 15 Jun 2022 01:40 WIB

Politikus PDIP Ini Dukung Penghapusan Minyak Goreng Curah

Dia berpendapat kualitas minyak goreng curah rendah, tidak tahan lama, tidak sehat.

 Pedagang di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, mengemas minyak goreng curah, Senin (6/6/2022). Harga minyak goreng di pasar itu terus berangsur turun dalam sepekan terakhir.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pedagang di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, mengemas minyak goreng curah, Senin (6/6/2022). Harga minyak goreng di pasar itu terus berangsur turun dalam sepekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus mendukung rencana pemerintah untuk menghapus minyak goreng curah dari pasaran. "Itu memang sudah seharusnya dan telah direncanakan oleh Kemendag sejak tahun 2021," kata Deddy melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Menurut Deddy, masalah minyak goreng bukan sekadar soal higienis saja, namun banyak alasan yang lebih penting dan fundamental. Dia berpendapat kualitas minyak goreng curah rendah, tidak tahan lama, tidak sehat karena kandungan lemak tinggi, dan rawan penyimpangan.

Baca Juga

"Jadi dengan menghilangkan minyak goreng curah dan mengganti dengan minyak goreng kemasan sederhana, maka lebih sehat, distribusi mudah, dan potensi penyimpangan gampang dihindari, misalnya bisa memakai barcode atau pengawasan digital lainnya," kata Deddy.

Dia mengatakan biaya tambahan untuk proses minyak curah sederhana hanya berkisar Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per kilogram dengan kemasannya. Sehingga tidak terlalu signifikan memengaruhi harga eceran tertinggi (HET) dan daya beli masyarakat. Ia berharap agar Menko Marves Luhut Pandjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemik dan berkelanjutan.

Seperti diketahui bahwa sampai saat ini harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan. Pemerintah belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan pemetaan daerah yang rinci.

Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan masyarakat dan Komisi VI DPR RI sebagai alat kelengkapan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan. "Komisi VI DPR RI berhak tahu tentang kondisi terkini dan langkah-langkah ke depan dalam penanganan sengkarut masalah minyak goreng ini karena bagaimana juga Komisi VI yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh publik sebagai mitra Kementerian Perdagangan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement