Selasa 14 Jun 2022 10:33 WIB

Eks Petinggi Kementerian ESDM Jalani Sidang Putusan Hari

Sri duduk di kursi pesakitan dalam kasus pengadaan fiktif pada tahun 2012.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami menjalani sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Selasa (14/6/2022). Sri duduk di kursi pesakitan dalam kasus pengadaan fiktif pada tahun 2012.

Dari informasi di situs resmi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Sri Utami diagendakan menghadiri sidang putusan mulai pukul 10.00 WIB. Sidang itu rencananya digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2.

Baca Juga

"Selasa 14 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan putusan," tulis informasi resmi PN Tipikor Jakpus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sri Utami dengan penjara selama 4 tahun 3 bulan. JPU KPK meyakini Sri bersalah atas beberapa pengadaan fiktif pada 2012 bersama eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo.

Ketika melakukan kejahatannya, Sri menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. "Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (24/5/2022).

JPU KPK menilai, Sri Utami bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga menuntut supaya Sri Utami menebus uang pengganti senilai Rp 2,39 miliar.

Jika Sri tidak mampu membayarnya, maka bakal diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Selain itu, JPU KPK mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Sri, yaitu memiliki tanggungan keluarga, sopan, menghargai persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal yang memberatkan untuk Sri adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap JPU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement