Selasa 14 Jun 2022 01:08 WIB

KLHK: Pengambilalihan Hutan di Jawa Karena Ada 472 Ribu Ha Lahan Kritis

Pemerintah mengambil alih agar bisa direhabilitasi dengan menggunakan pendekatan lain

Rep: Febryan A/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah anggota pecinta alam Hiawatha Unwim menanam bibit pohon di salah satu area lahan kritis di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (10/12). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan Jawa Barat mencatat, hingga 30 November 2021 telah menanam sebanyak 52.323.245 bibit pohon di lahan kritis se-Jawa Barat. Hal tersebut telah melampaui target penanaman 50 juta bibit pohon hingga akhir tahun. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah anggota pecinta alam Hiawatha Unwim menanam bibit pohon di salah satu area lahan kritis di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (10/12). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan Jawa Barat mencatat, hingga 30 November 2021 telah menanam sebanyak 52.323.245 bibit pohon di lahan kritis se-Jawa Barat. Hal tersebut telah melampaui target penanaman 50 juta bibit pohon hingga akhir tahun. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan, salah satu alasan pengambilalihan 1,1 juta hektare hutan di Pulau Jawa dari pengelolaan Perum Perhutani adalah karena ada banyak lahan kritis. Tercatat ada 472 ribu hektare lahan hutan kritis yang perlu direhabilitasi segera. 

"Kalau luasnya yang ada di dalam kawasan hutan menurut catatan direktorat jenderal itu ada 472 ribu yang kritis," kata Bambang dalam siniar Forest Digest, dikutip Senin (13/6). 

Baca Juga

Untuk diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 287 menetapkan 1.103.941 hektare (ha) Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Alhasil, area 1,1 juta hektare itu tak lagi di bawah kelola Perum Perhutani. 

Bambang mengatakan, lahan kritis seluas 472 ribu hektare itu selama ini berada di bawah kelola Perhutani. Karena itu, pemerintah mengambil alihnya agar bisa direhabilitasi dengan menggunakan pendekatan lain. 

"Yang namanya perum, kalau berdasarkan definisi untuk kepentingan publik. Namun dalam kenyataannya, kita lihat potret lahan kritis di Jawa di kawasan hutan lindung nampaknya membutuhkan sentuhan lain," ujarnya. 

Bambang menambahkan, selain untuk merehabilitasi lahan kritis, pengambilalihan 1,1 hektare hutan Jawa juga bertujuan untuk memperkuat Perum Perhutani. Selama ini Perum Perhutani mengelola seluruh hutan di Pulau Jawa, kecuali hutan konservasi dan hutan di Provinsi DIY Yogyakarta, dengan luas total 2,4 juta hektare. 

Dengan berkurangnya area kelola Perhutani seluas 1,1 juta hektare, kata dia, diharapkan BUMN tersebut bisa fokus dalam bisnisnya. "Konsentrasi di core bisnisnya seperti tanaman, jasa lingkungan, dan wisata," ujar Bambang. 

Dirut Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengaku mendukung kebijakan KLHK ini meski area kelolanya berkurang hampir 50 persen. "Prinsipnya kami sebagai BUMN, dalam hal negara akan mengadakan sebuah program tentu kami harus mendukung sepenuhnya," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Di sisi lain, Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) khawatir bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pengurangan wilayah kelola ini. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement