Penerapan ganjil-genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum demi menekan kemacetan. Jam operasional ganjil-genap dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Ahad serta hari libur nasional tidak berlaku. Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil-genap Jakarta dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.