REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat Sumbar), menangkap seorang marbut (penjaga masjid) berinisial HF (19) dan rekannya, R, yang diduga mencuri tiga kotak amal di Masjid Raya Nurul Ihsan, Alai Parak Kopi, Padang Utara. Tersangka yang merupakan marbut di Masjid Raya Andaleh, Padang Timur, itu dibekuk oleh Tim Klewang Satreskrim Porlesta Padang pada Senin sekitar pukul 02.00 WIB.
"Perbuatan tersangka yang mengambil tiga kotak amal membuat masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adryansah Putra di Padang, Senin (13/6/2022).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp 1 juta yang diakui tersangka sebagai hasil curian serta satu unit mobil sewaan yang digunakan beraksi. Dalam aksinya, HF dibantu rekannya berinisial R, yang masih berusia 17 tahun 10 bulan. Keduanya sudah ditahan polisi.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHPidana, juncto (Jo) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Para tersangka saat ini telah kami tahan, sedangkan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan kasus," katanya.
Kasus yang menjerat kedua tersangka itu berawal ketika marbut di Masjid Nurul Ihsan selaku pelapor kasus hendak persiapan subuh berjamaah. Saat itu ia tidak mendapati kotak-kota amal di masjid. Marbut Masjid Nurul Ihsan kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki telah mengambil dua kotak di dalam masjid serta satu kotak amal di bagian teras sekitar pukul 01.25 WIB.
Mendapati kejadian tersebut, pengurus Masjid NurulIhsan langsung membuat laporan polisi agar ditindaklanjuti serta diungkap. Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin oleh Kepala Unit Opsnal Ipda Adrianmenyelidiki kasus pencurian tiga kotak amal tersebut.
Dari hasil penyelidikan teridentifikasi bahwa pelaku ternyata tinggal di Jalan Garuda, Andaleh, Padang Timur, dan juga berprofesi sebagai marbut di Masjid Raya Andaleh. Saat diperiksa oleh polisi pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri kotak amal di Masjid Nurul Ihsan, Alai Parak Kopi.