Senin 13 Jun 2022 15:29 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Penagih Utang di Cengkareng

Para penagih utang ini melakukan penagihan cicilan kendaraan motor secara intimidatif

Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Cengkarengmenangkap tujuh penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan karena meresahkan warga di daerah itu."Kita amankan empat penagih utang di kawasan Sumur Bor dan tiga lagi diamankan di kawasan Jalan Kamal Raya dan Rawa Bengkel," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Ardhie mengatakan mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan cicilan kendaraan motor secara intimidatif. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Cengkareng langsung melakukan penelusuran dan menangkap mereka di lokasi.

Baca Juga

"Mereka akan kami bina dan pelaksanaan operasi ini akan dilakukan setiap hari," kata Ardhie. 

Ardhie belum merinci detail waktu penangkapan ketujuh penagih utang tersebut, termasuk nama perusahaan pembiayaannya. Ardhie memastikan, jika ada warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang di wilayah Cengkareng, warga bisa langsung melapor ke Polsek.

Sebelumnya, kegiatan penangkapan penagih utang ini bermula dari maraknya kasus pencurian sepeda motor oleh penagih utang gadungan. Modus mereka yakni berpura-pura menjadi penagih utang dan memberhentikan pengendara motor di pinggir jalan.

Mereka lalu berpura-pura menagih uang cicilan kepada pengendara hingga akhirnya mengambil sepeda motor dengan cara paksa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement