Sabtu 11 Jun 2022 05:29 WIB

Pengeroyokan Perempuan di Al Azhar Akibat Rebutan Pria

Akibat pengeroyokan seorang pelaku kabur hingga menabrak petugas kepolisian.

Perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pengeroyokan di kawasan Al Azhar, Jakarta Selatan.
Foto: Wikipedia
Perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pengeroyokan di kawasan Al Azhar, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan motif pengeroyokan sekelompok orang terhadap perempuan di kawasan Al Azhar. Motif tersebut adalah cemburu.

"Motif terhadap pengeroyokan tersebut karena saling cemburu. Mereka merebutkan pria yang ada di situ," kata Budhi Herdi Susianto, Jumat (10/6/2022). Budhi menyebutkan korban tindak kekerasan merupakan seorang perempuan bernama DKR berusia 16 tahun.

Baca Juga

Saat itu DKR dan 10 orang lainnya berhasil diamankan dan diperiksa pihak kepolisian. Ternyata tiga dari empat pelaku yang terbukti melakukan pengeroyokan merupakan anak-anak di bawah umur.

"Tiga masih di bawah umur dan satu orang dewasa sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kita tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," ujar Budhi.

Sebelumnya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan melakukan patroli di sekitar Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Al Azhar. Petugas melihat kerumunan orang mengeroyok perempuan. Namun saat didatangi, mereka berhamburan dan melarikan diri bahkan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Sehingga beberapa petugas menolong korban dan menghentikan para pelaku yang melarikan diri. Salah satu pelaku berinisial MAZ masuk ke mobil dan diikuti orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan.

Saat dihentikan petugas dengan tembakan peringatan, mobil tersebut semakin tancap gas dan menabrak salah satu petugas kepolisian yang menaiki motor sehingga terseret hingga lima meter. Dari rilis yang disampaikan, Budhi menyatakan ada dua kejadian, yakni pengeroyokan dan melawan petugas kepolisian.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, maka pelaku terjerat Pasal 360 juncto Pasal 212 KUHP terkait dan melawan petugas yang membahayakan jiwa dan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement