REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran kepolisian telah menetapkan tiga orang berinisial AE, AS, dan AS alias YN terkait Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi sebagai tersangka. AE sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
"Tiga orang di Cimahi ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/6/2022).
Dia mengatakan, ketiganya telah ditahan. "Sudah dilakukan penahanan," katanya.
Saat penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai dan buku.
Selain itu, buku NII dan Hizbut Tahrir pun ditemukan. Termasuk kartu anggota, Khilafatul Muslimin dan bendera khilafah.
Mereka dijerat pasal 82 A ayat 2 jo pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Terbukti ada tindak pidananya," kata Ibrahim. Sementara itu dua orang lainnya telah ditetapkan tersangka ditangani oleh Polres Karawang.
"Di Cimahi tiga tersangka, di Karawang ada dua tersangka," katanya.