Kamis 09 Jun 2022 12:56 WIB

Pengambilalihan 1,1 Juta Ha Hutan Jawa Rawan Picu Konflik dan Deforestasi

Sudah muncul oknum-oknum yang mematok area hutan. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ketua FKHJ Eka Santosa mengatakan, rencana KLHK membagi-bagikan area hutan tersebut kepada masyarakat dalam skema perhutanan sosial, akan mengakibatkan deforestasi.
Foto:

Eksistensi hutan lindung

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mempertanyakan eksistensi hutan lindung di Pulau Jawa setelah kebijakan pengambilalihan ini. Sebab, keberadaan hutan lindung amat penting sebagai sumber air dan mencegah bencana alam.

Dia meragukan, kelestarian hutan ketika dikelola dalam skema perhutanan sosial. Sebab, dirinya sejauh ini telah menerima 10 pengaduan terkait perhutanan sosial yang dijual ataupun disewakan.  

Darori pun meminta Menteri LHK untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut. Dia takut kebijakan dengan niat awal baik itu berakhir dengan petaka deforestasi. "Jangan sampai kita meninggalkan masalah baru," kata eks Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam KLHK (2007-2014) itu.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa tidak semua area hutan 1,1 juta ha itu akan dijadikan perhutanan sosial. Pasalnya, lahan tersebut diambil alih juga untuk mempercepat rehabilitasi hutan serta mengatasi konflik tenurial.

Siti mengatakan, pihaknya kini sedang mempersiapkan keputusan menteri baru yang berisikan ketentuan lebih rinci terkait pengelolaan 1,1 juta ha KHDPK di Pulau Jawa itu. "Dengan begitu, KHDPK tidak diinterpretasikan secara sempit bahwa seluruh area ditujukan untuk perhutanan sosial," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IV.

 

Keputusan baru itu, imbuh Siti, akan berisikan syarat-syarat ketat dalam penentuan area hutan yang boleh dijadikan perhutanan sosial. "Hanya area dengan tutupan hutan kurang dari 30 persen yang boleh dipakai untuk perhutanan sosial," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement