Kamis 09 Jun 2022 12:56 WIB

Pengambilalihan 1,1 Juta Ha Hutan Jawa Rawan Picu Konflik dan Deforestasi

Sudah muncul oknum-oknum yang mematok area hutan. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ketua FKHJ Eka Santosa mengatakan, rencana KLHK membagi-bagikan area hutan tersebut kepada masyarakat dalam skema perhutanan sosial, akan mengakibatkan deforestasi.
Foto:

Muncul benih konlik

Eka menyebut, benih konflik itu sudah mulai muncul. Di Karawang, misalnya, sekelompok masyarakat mulai memasang spanduk di pinggir hutan, yang berisikan larangan bagi Perum Perhutani memasuki area hutan.

"Tanah garapan petani ini menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Warning!!! Perhutani Dilarang Masuk." Demikian pesan yang tertera pada dua spanduk berwarna kuning itu.

Kritik atas kebijakan pengambilalihan 1,1 juta ha hutan itu juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Pemerintah Kabupaten Blora, Puji Ariyanto mengatakan, di daerahnya juga sudah muncul oknum-oknum yang mematok area hutan. Terang saja, Asosiasi LMDH se Kabupaten Blora meradang dan mengadukan persoalan ini kepada DPRD.

"Saat audiensi, Ketua Asosiasi LMDH se Kabupaten Blora menyampaikan bahwa kalau izin itu (perhutanan sosial) diberikan kepada orang luar Blora, mereka sudah siap bacok-bacokan. Nah ini kan membuat daerah jadi tidak kondusif," kata Puji yang berbicara mewakili Bupati Blora dalam seminar tentang KHDPK, yang digelar Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani bersama Fakultas Kehutanan UGM beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi juga mengkritik kebijakan tersebut. Dia takut 1,1 juta ha hutan itu akan gundul setelah dibagi-bagikan dalam skema perhutanan sosial. Dampaknya, Pulau Jawa akan kehilangan banyak sumber air bersih.

Dedi menekankan, dirinya mengkritik kebijakan itu bukan berarti membela Perum Perhutani. Dia mengaku tak peduli siapa yang akan mengelola 1,1 juta ha hutan itu, asalkan kelestariannya terjaga.

"Persoalan yang mengelola hutan itu perhutani atau lembaga lain, bagi saya nggak penting. Yang paling penting itu, tidak boleh ada perubahan fungsi dari lahan kehutanan berubah jadi tempat pembuangan limbah, dari lahan kehutanan jadi pertambangan, dari kehutanan jadi properti," ujar legislator daerah pemilihan Jawa Barat itu dalam rapat Komisi IV bersama Menteri LHK, Senin (6/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement